==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bisa minta bantuan untuk diberitahu bagaimana cara menghitung pajak pengadaan konsumsi senilai 3,2 jt kena pajak apa saja? Mohon bantuannya mas/mbak ==== Jawaban ==== Apakah yg dimaksud wp ini adalah Jasa katering atau tata boga? Jasa katering atau tata boga merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa sebesar 2%, namun tidak dipungut PPN karena merupakan non JKP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK