==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #14Q: Halo, selamat pagi. Terkait PMK 80/PMK.03/2012 yang mengatur tentang jasa angkutan umum untuk plat kuning bukan merupakan objek PPN, namun apakah pada UU HPP plat kuning per april 2022 merupakan objek dan dikenakan PPN? Apakah terkait PMK 80/PMK.03/2012 tersebut akan dihapus/dicabut untuk menyesuaikan dengan UU HPP per april 2022? ==== Jawaban ==== #14A: sebentar mba di UU HPP, jasa angkutan umum dihapus dari jenis jasa yg tidak dikenai PPN. namun dijelaskan dalam Pasal 16B ayat 1a huruf j kalau jasa angkutan umum tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari PPN karena di UU aturannya diubah, maka kemungkinan PMK 80 th 2012 akan diubah atau dihapus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN