==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pajak masukan atas Freight forwarding bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang berhubungan dengan: penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR