==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #30Q : apakah perusahaan indonesia yang punya rencana menanamkan modal pada perusahaan di luar Indonesia melalui anak perusahaan untuk kerugian dan keuntungan dari bisnisnya dapat diperhitungan kan di pajak indo? ==== Jawaban ==== #30A gali dulu aja, keuntungan dan kerugian dari bisnisnya ini maksudnya gimana? Apakah keuntungan dan kerugian dari anak perusahaannya, atau keuntungan dan kerugian dari perusahaan di LNnya? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT