==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila ada orang asing di Indonesia dan mendapatkan penghasilan mulai bulan Nov ini, namun NPWP belum dibuatkan karena masih mengurus perizinan lainnya, itu perhitungan pajaknya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Berdasarkan penegasan dari dit.PI dulu, ketika spln sudah jadi spdn tapi masih belum bernpwp, masih dipotong dan pakai mekanisme penghitungan pph 26 ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA