==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== si biro perjalanan ini dia ga bisa kreditin pmnya atas transaksi apapun kan ya? ==== Jawaban ==== Pasal 3 PMK 75/2010 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR