==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== buku elektornik terutang PPN? ==== Jawaban ==== PMK-5/2020 Pasal 1 "Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. "dapat fasilitas dibebaskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY