==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp menanyakan untuk barang yg re impor apakah dikenai pph dan ppn? Dasar hukumnya dan apakah bisa menggunakan skb ==== Jawaban ==== Pada dasarnya, PPN dikenakan atas impor BKP (pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean) yang dilakukan oleh siapapun juga tanpa memperhatikan asal dan keadaan BKP tersebut. Sehingga, kegiatan impor kembali (reimpor) yang dilakukan PKP tsb termasuk dalam pengertian impor BKP yang dikenakan PPN. Penginputan di efaktur dilakukan seperti biasa, sebagaimana merekam PIB selain reimpor. Dok lain PM > rekam > impor BKP. Kalau pph bisa diajukan SKB sesuai PER 1 2011 stdd PER 21 2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP