==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perpajakan atas bagi hasil itu apa saja ya? Jadi perusahaan kami sebut saja PT A mendapat izin untuk melakukan pengusahaan atas Aset yang dimiliki oleh PT B. untuk transaksi perpajakannya apa saja ya? Atas pengusahaan aset yang dimiliki oleh PT B, kami diminta untuk membagi hasil sebesar 25% dari setiap pengusahaan aset tersebut. ==== Jawaban ==== Digali kembali perjanjiannya apa, kalau sewa dengan pembayaran bagi hasil maka dipotong PPh 23 sewa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR