==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalo wp belum punya sertel, ada pemtongan pph 23, tetap wajib ebupot ==== Jawaban ==== Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: a. KEP-178/PJ/2017; b. KEP-178/PJ/2018; c. KEP-452/PJ/2018 d. KEP-599/PJ/2019; e. KEP-652/PJ/2019; dan f. KEP-269/PJ/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP