==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP pengen menambah cicilan pasal 25 nya karena kemungkinan omzetnya naik, dan ga pengen pasal 29 nya banyak ==== Jawaban ==== Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang terseb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS