==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika penandatangan pajak biasanya dilakukan oleh Direksi tapi ingin diganti oleh Komisaris. apakah bisa? apakah perlu pengajuan ke KPP? semua dokumen pajak seperti SPT masa, SPT tahunan, Restitusi dll ==== Jawaban ==== Untuk SPT/ dokumen permohonan selama komisaris tersebut termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP bisa2 aja tanpa perlu pengajuan. Kalau untuk FP perlu pemberitahuan apabila ada perubahan penandatanganan FP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR