==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi royalty dengan singapura tarifnya berapa ? ==== Jawaban ==== sesuai uu pph pasal 26 20%, jika ada skd wpln, maka dilihat hak pemajakannya di p3b, mengacu ke artikel 12 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R