==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika ada karyawan yang resign namun ternyata masih ada sisa haknya misalnya gaji atas overtime belum dibayarkan namun status karyawan sudah resign. Ketika dibayarkan setelah karyawan resign atas sisa gajinya dihitung pph 21 final atau pph 21 normal? Karena statusnya sudah bukan karyawan perusahaan ==== Jawaban ==== Kalau di PER 16/PJ/2016 kan ada pph 21 utk mantan pegawai tp ini digunakan untuk penghasilan yg bersifat tidak teratur, mas . Overtime ( uang lembur ) termasuk penghasilan teratur . Kalau ini digali terlebih dahulu saja . Penghasilan tsb terutangnya kapan , mas ? dan diinfokan ke WP bahwa : Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF