==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== : ajuin pmk 9 th 2021 di mei, pas mei pakai insentif 25 dan 22. Tetapi di juni tidak menggunakan, harusnya wajib pakai atau pilihan? Dan apa konsekuensinya? ==== Jawaban ==== Kalau memang juni WP gak mau memanfaatkan boleh2 saja . Tidak ada sanksi administrasi khusus di ketentuannya . PPh 22 yg dipungut bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan dan Angsuran PPh 25 yg setorkan tetap bisa dimasukkan di SPT Tahunan . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF