==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #86Q: Misalkan PT A mempunyai hubungan transaksi pembelian kredit dengan PT B, kemudian PT B melakukan anjak piutang (factoring) yang mana PT A harus membayar ke perusahaan jasa factoring, apakah secara pajak tidak masalah pak? karena antara pencatatan pembelian dengan PT B namun pembayaran ke perusahaan jasa factoring. Adakah dasar peraturannya mengenai hal ini ==== Jawaban ==== Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.28] Secara perpajakan ga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mas, tinggal pembuktian aja ke KPP nanti kalo emang PT B melakukan anjak piutang sehingga pembayarannya ke perusahaan anjak piutang Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.29] [In reply to Abdi Ma'ruf] Ketentuannya yang menyebutkan boleh secara eksplisit gaada mas. Ti Apri Nadilla S. Pane, [18/11/2021 11.30] Tapi bukan suatu hal yang ga boleh juga karena ga disebutkan diketentuan. bah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP