==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP keberatan kemudian mengajukan banding. sanksi 30% nya tetap dikenakan tidak? ==== Jawaban ==== Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII