==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apabila ada perubahan tahun pajak 01-12 ke 04-03 maka atas pelaporan 01-03 bagaimana ya mas mba? ketentuannya dimana? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-­Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Jadi melaporkan SPT Tahunan PPh bagian tahun pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV