==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== misalnya, jasa kontruksi ditagihkan pada november 2021, inv dan faktur pajak sudah terbit di november, lawan transaksi memotong jasa kontruksi tersebut di jan-2022, apakaha atas hal tersebut bisa kita gunakan sebagai koreksi pendapatan yang dikenakan pph final atau tidak ? artinya pendapatan itu dikenakan final atau tarif non final ? ==== Jawaban ==== WP tanya, saat terutangnya di tahun 2021 atau 2022. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008), jadi jika pembayarannya ditahun 2022, ya berarti saat terutangnya tahun 2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV