==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #66Q. Mas/Mba, aturan yang menyebutkan kalo pembetulan spt PPN mengakibatkan LB hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan di mana ya? kulupa ==== Jawaban ==== #66A: waitt mas ada invoice yg salah, menyebabkan KB menjadi lebih kecil. dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan lampiran PER 29 th 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN