==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. syaratnya apaakah sama seperti permintaan kembali NPWP yang hilang mas/mbk? ==== Jawaban ==== Pm. Di per-04/2020 maupun SE-27nya tidak diatur khusus prosedur cetak sesuai pasal 8 ayat 4 tadi. Memang prosedur yg paling mendekati itu adl permintaan kembali kartu npwp ya, cuma memang pasal 8 ayat 4 pun tidak menyebutkan spesifik pakai prosedur permintaan kembali untuk cetak npwp wanita kawin tadi. Boleh coba konsul kpp untuk memastikan apa bisa pakai prosedur permintaan kembali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA