==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mau tanya utk perusahaan transportasi darat apakah saat ini masih dibebaskan pengenaan PPN nya? transportasi trucking ==== Jawaban ==== "PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat, jasa angkutan umum di darat meliputi: (Pasal 3 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012) - Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012) - Jasa angkutan umum Kereta Api, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR