==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "saya mau tanya, kita mau pakai penyedia jasa konstruksi perorangan, untuk tarif pph final nya berapa persen ya? kalau penyedia jasanya perusahaan dan kualifikasi usaha kecil kan 2%, kalau atas nama perorangan gimana ya bu? Mas/mba untuk jasa konstruksi itu yang dilihat kualifikasinya kan ya? Atau ada ketentuan lain jika penyedia jasanya OP?" ==== Jawaban ==== "pph final jasa konstruksi juga dikenakan atas orang pribadi. TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI (Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008) Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR