==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pada Pasal 4 ayat (2) PMK 207 Tahun 2015, ada 4 syarat agar piutang tidak tertagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Pertanyaan saya, apakah 4 syarat tersebut harus dipenuhi semua atau cukup salah satu saja ya Kak? Izin mas mba, ini semua syarat harus terpenuhi atau bisa salah satunya ya? karna ada kata ==== Jawaban ==== kedua, untuk kewajiban lainnya bisa jadi pph pasal 22, tapi pph 22 yg transaksi bahan bakar minyak, dll yg dipungut itu kalo yg menyerahkan adalah produsen/ importir (bukan distributor. ketiga, untuk spt yg seolah2 akan selalu LB ini, jika asumsi tidak ada penjualan lain dan hanya menerbitkan fp kode 07 ya emang kemungkinannya LB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR