==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Pembeli sudah kreditkan PM bagaimana caranya kalau FP mau dibatalkan di efaktur? ==== Jawaban ==== PKP Pembeli klik batal dulu baru PKP Penjual membatalkan di efaktur desktopnya, kemudian masing-masing pembetulan SPT Masa-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK