==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya. Untuk pengisian form DGT kolom VI harus diisi ya? Walaupun tidak menerima income sbg devidend, interest, dan royalty? Mas/mba untuk pertanyaan ini kalau WPLNnya Badan (Non Individual), berarti Part VI ini harus diisi. Selain Badan berarti Part VI ini gaperlu diisi ya? ==== Jawaban ==== Betul, yang mengisi Part VI hanya WPLN non individual. Part VI diisi oleh WPLN selain orang pribadi (non individual) meskipun WPLN tsb tidak menerima penghasilan berupa dividen, interest dan/atau royalty. Detailnya bisa dilihat di lampiran PER-25/2018 halaman 1 nomor 3 dan 4, ada 3 jenis WPLN yaitu individual, non individual serta bank/dana pensiun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG