==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan memberi hadiah cuma-cuma kepada customer, konteksnya bukan SE-24/2018. benar-benar diberi tanpa syarat, apakah harus dipotong PPh Final 25% atas hadiah undian? ==== Jawaban ==== Kalau tidak memenuhi klausul diberikan melalui undian tidak dipotong PPh Final atas undian (penjelasan PP 132 TAHUN 2000) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG