==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya mau pinjam uang ke PT A (non afiliasi) dengan bunga 5%. apakah DJP mengatur terkait bunga pinjaman tersebut? ==== Jawaban ==== Jika yang dimaksud tarif bunganya, djp tidak mengatur. namun jika yang dimaksud adalah penghasilan atas bunganya, maka menjadi objek potput pph 23. terkait bunga pinjaman dari pemegang saham apabila diberikan tanpa bunga, dijelaskan sesuai (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 12) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS