==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau WP dapat hibah dari orangtua berupa uang tunai itu perlu dibuat akta hibah nya atau cukup dengan surat keterangan hibah saja ya? ——- Mas mba ini gak ada diatur kan ya mas mba? ==== Jawaban ==== Gak diatur mba untuk dokumen pendukungnya bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP