==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== jika terdapat lebih bayar pada pph 21 kemudian pada saat pembetulan lupa mencatumkan masa kompensasi, lalu pada saat mencoba untuk pembetulan lagi tidak bisa. terkait case diatas, apakah ada solusinya? ==== Jawaban ==== Arahkan ke KPP saja ya, karena kalo WP pembetulan tanpa mengubah nilai akan nihil terus SPTnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR