==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi dengan WP pengguna PP 23 DTP dan tidak mau dipotong oleh pembelinya (pembeli WP Badan), apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau seharusnya tetap dipotong? ==== Jawaban ==== Transaksinya jasa, mekanismenya tetap melalui pemotongan. Apabila pemberi jasa memanfaatkan insentif tetap melalui pemotongan dengan si pengguna jasa membuat billing DTP dan melaporkan pemotongan tersebut di SPT Masa 4 (2). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR