==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mengenai renovasi bangunan apakah bisa di susutkan, dimana lokasi dan bangunan itu kami sewa, jadi bagunan itu kami renovasi guna menunjang pekerjaan perusahaan ==== Jawaban ==== secara akuntansi dicek kembali apakah biaya renovasi ini dikapitalisasi menjadi nilai tambah bangunan karena pada dasarnya yg disusutkan adalah nilai bangunannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR