==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya mengenai SKPPBB apakah WP dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan untuk dendanya? ==== Jawaban ==== sesuai PMK 8 2013 Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP; b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbit ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP