==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP sudah terlanjur setor pph pasal 25 seluruhnya, tapi mendapatkan insentif, bagaimana atas yg sudah terlanjur setor? ==== Jawaban ==== dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK