==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perlakuan transaksi pemasukan barang dari TLDDP ke batam dan kalau beli barang dari batam kemudian dijual lagi ke pihak lain di batam. ==== Jawaban ==== Kalau yang dia tanyakan terkait pemasukan barang ke kawasan bebas yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dijelaskan kriterianya sesuai pasal 12 PMK-117/2018. Untuk kasus nomor 2, disarankan konfirmasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP