==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana solusinya jika ada kesalahan mengkreditkan masa pajak masukan? ketika di approve seharusnya di masa pajak 8 tetapi terupload ke masa pajak 9 sehingga mengakibatkan masa pajak 8 tidak memiliki pengurang (pajak masukan), dan masa pajak 9 menjadi lebih bayar ==== Jawaban ==== Terkait pengkreditan PM, yang bisa diubah hanya dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan (tetap di masa yg sama). Jika kesalahan terletak pada masa pajak, maka tidak bisa diperbaiki/diubah. Tidak bisa diapa2kan, silakan tetap lanjutkan pelaporan SPT Masa PPN nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK