==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== izin tanya mas mba istri menggunakan NPWP suami waktu realisasi insentif PPH 21 pakai nama istri sementara NPWP yg dipakai nama suami kemudian KPP minta untuk pembetulan dengan merubah nama suami / nama istri, apakah perlu dibuat ebilling baru? apakah pembetulan realisasi diperlukan? ==== Jawaban ==== kalau sesuai se-44 dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS