==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika bisa memanfaatkan pph pasal 25 sejak oktober namun sudah setor full, kelebihan bisa pbk? ==== Jawaban ==== 1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR