==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saat terutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ==== Jawaban ==== wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII