==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan untuk pelaporan insentif pph21 PMK NOMOR 149/PMK.03/2021 belum ada pilihannya didjp online. Apakah untuk pelaporan insentifnya di djp online tetap menggunakan jenis realisasi pmk 82 namun untuk kode biling uraian menggunakan pmk 149? Terkait kondisi WP di atas apakah diperbolehkan laporan realisasi pph 21 walaupun menunya masih pmk 82, mengingat untuk lampiran wp yang berhak insentif pph 21 dtp tidak berubah? ==== Jawaban ==== sepanjang bisa dilaporkan, diarahkan untuk lapor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY