==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin penjelasan terkait hibah reksadana, hibah reksadana, saham , obligasi antar perusahaan yg mempunyai hubungan kepemilikan, jika tidak ada nilai pasar, adanya nilai pengalihan. bagaimna ya lapor di spt nya. ==== Jawaban ==== PMK-90/2020, karena merupakan objek, di SPT penerima bisa diinputkan sebagai penghasilan lain ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP