==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== transaksi pemberian jasa ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut ya? WP memberikan dasar PP 85/2015 ==== Jawaban ==== cek pasal 3 ayat (2) dan (3) nya, di situ diatur "dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG