==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah OP bisa jadi pemotong PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan? ==== Jawaban ==== BIsa, namun hanya OP sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (PP 34 Tahun 2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG