==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah piutang tak tertagih tahun 2019 n 2020 dapat dimasukkan ke SPT Badan tahun pajak 2021 ? ==== Jawaban ==== Sepanjang memenuhi persyaratan yg diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, maka piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih tsb dapat dibiayakan/menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Seharusnya lintas tahun tidak masalah, krna kalau kita lihat di PMK juga tidak mengharuskan di 1 tahun pajak tertentu saja. Sebaiknya wp coba ajukan terlebih dahulu. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tsb harus disampaikan bersamaan dg SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK