==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dividen yang diperoleh OP kan harus diinvestasikan agar dikecualikan sebagai objek pajak, kalau ganti bentuk investasi boleh tidak? ==== Jawaban ==== Boleh sepanjang bentuk investasinya masih sesuai dengan yang diatur Pasal 34 dan 35 PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG