==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak izin bertanya, jika tweet seperti diatas, untuk PPh 21 yg sudah dpt dari PMK-82 silakan dilaporkan saja ya? kemudian terkait billingnya, apakah bisa berbeda jika dilaporkan (billing PMK-149, pelaporan PMK-82). Sebelumnya wp sudah buat billing PMK-82, namun disarankan oleh agen sebelumnya melakukan pembetulan di masa okt. Mohon bantuannya. Terimakasih ==== Jawaban ==== Berdasarkan info yang diperoleh ketika UAT kemarin jika sudah lapor di menu PMK 82 maka gak masalah, gak perlu pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP