==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== "pada peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 145/PMK.04/2014 pasal 5 huruf d dikqtakan barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. Apalah pengiriman melalui DHL masuk ke dalam kategori ini ? mas/mbak pertanyaan ini mungkin kewenangan pihak BC ya?" ==== Jawaban ==== PMK tsb mengatur tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yg merupakan wewenangnya DJBC. Jadi bisa arahkan konfirmasi ke Bravo Bea Cukai ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP