==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ingin bertanya untuk pengajuan SKB PPh Pasal 22 berdasarkan PER-21 tahun 2014. Untuk Mengajukan SKB ini apakah pengajuannya dilakukan untuk setiap kali pemungutan atau hanya sekali saja ya? ==== Jawaban ==== Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP