==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PP 23 tahun ini peredaran brutonya melebihi 4,8 miliar, mulai tahun depan kan tarif umum? ada prosedur khusus seperti pemberitahuan ke KPP atau tidak? ==== Jawaban ==== Betul tahun depan sudah menggunakan tarif umum, secara ketentuan tidak perlu sampaikan pemberitahuan ke KPP, tidak ada prosedur khusus. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG