==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan TV ke pembeli, kemudian pembeli mengklaim penggantian sparepart dalam masa garansi, atas penyerahan spare part apakah terutang pajak? ==== Jawaban ==== yg ditanyakan PPN atas penyerahan sparepartnya. Tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan mengenai garansi. Jika sparepart diserahkan tanpa imbalan bisa masuk pemberian cuma-cuma. Jika spareparti diberikan dengan imbalan maka bisa termasuk penyerahan BKP biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP